Senin, 05 Maret 2012

Contoh Makalah Psikologi Kepribadian

BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Psikologi kepribadian adalah salah satu cabang dari ilmu psikologi. Psikologi kepribadian merupakan salah satu ilmu dasar yang penting guna memahami ilmu psikologi. Manusia sebagai objek material dalam pembelajaran ilmu psikologi tentu memiliki kepribadian dan watak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Watak digunakan untuk memberikan penafsiran kepada benda-benda maupun manusia.
Seiring dengan perkembangan zaman dan berkembangnya rasa keingintahuan dalam memahami manusia, mulai bermunculan tokoh-tokoh beserta teori-teori yang mendukung penjelasan mengenai kepribadian manusia. Salah satu teori yang dijadikan pembelajaran dalam memahami kepribadian dan watak manusia adalah teori Galenus.
B.           Rumusan Masalah
1.             Siapakah Galenus?
2.             Apa teori yang disampaikan oleh Galenus?
3.             Apakah pengaruh ajaran Hippocrates dan Galenus?
C.          Tujuan
1.             Memenuhi tugas mata kuliah psikologi kepribadian yang diberikan oleh Dra. Tuti hardjajani, M.Si sebagai dosen pengampu pada mata kuliah Psikologi kepribadian.
2.             Mengetahui riwayat hidup Galenus.
3.             Mengetahui teori Galenus.
4.             Mengetahui pengaruh ajaran Hippocrates dan Galenus.


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Riwayat Hidup Galenus
Galenus (Yunani: Γαληνός, Latin: Claudius Galenus dari Pergamum (129-200), lebih dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Galen), adalah seorang dokter (atau tabib) dari Yunani kuno. Ia memiliki pengaruh besar dalam kedokteran Eropa.
Galen dilahirkan di Pergamum (kini: Bergama, Turki), putra dari Nicon, seorang arsitek kaya. Ia memiliki ketertarikan pada bidang pertanian, arsitektur, astronomi, astrologi, filsafat, hingga akhirnya ia memilih untuk berkonsentrasi pada kedokteran.
Pada usia 20 tahun ia telah menjadi seorang tabib pada kuil Asclepius selama 4 tahun. Setelah kematian ayahnya pada 148 atau 149, ia merantau untuk belajar di Smyrna, Korintus, dan Alexandria selama 12 tahun. Ketika ia kembali ke Pergamum pada 157, ia bekerja sebagai seorang dokter di sekolah gladiator sleama 3 sampai 4 tahun. Selama masa itu, ia banyak belajar mengenai perawatan dan penyembuhan trauma dan luka. Kemudian ia mengistilahkan luka sebagai "jendela untuk masuk ke tubuh".
Galen melakukan operasi yang berbahaya yang tidak pernah dilakukan lagi hampir selama 2 milenium terakhir termasuk pembedahan otak dan mata. Untuk mengoperasi katarak, ia menyelipkan sebuah alat seperti benang ke mata hingga di belakang lensa mata. Ia kemudian menariknya untuk mengangkat katarak. Kesalahan sedikit dapat menyebabkan buta permanen. Selain itu ia juga meletakkan dasar standar untuk kedokteran modern.
Pada 162, ia pindah ke Roma di mana ia banyak menyebarkan ilmu anatomi. Reputasinya kian naik dan dikenal sebagai ahli kedokteran yang berpengalaman dan memiliki klien yang tersebar luas. Salah satunya adalah konsul Flavius Boethius yang akhirnya memperkenalkan ia menjadi tabib kerajaan. Ia turut merawat Lucius Verus, Commodus dan Spetimius Severus. Ia sempat kembali ke tanah airnya, Pergamum selama 166 hingga 169.
Galen menghabiskan sisa hidupnya di kerajaan. Sesuai tradisi, tahun meninggalnya ditetapkan sekitar tahun 200 sesuai dengan dokumen Suda Lexicon dari abad ke-10. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa ia meninggal pada 216, disebabkan perkiraan karya tulis terakhirnya dituliskan pada akhir 207.
Galen meneruskan kedokteran Hippokrates di zaman Renaisans. Ia pun mengemukakan empat humor (cairan) tubuh yaitu darah, empedu kuning (yellow bile), empedu hitam (black bile) dan mukus. Empat hal ini akan berputar sesuai dengan empat musim. Ia menyusun teorinya sendiri dari prinsip tersebut dan banyak karyanya didasarkan pada prinsip Hippokrates.
Karya terbesarnya adalah tujuh belas buku dari On the Usefulness of the Parts of the Human Body. Ia juga menulis tentang filsafat dan anatomi.
Teori yang dikemukakan oleh Galen didasarkan dari penciptaan oleh Pencipta ("Alam" - Greek phusis) - alasan utama mengapa kelak para sarjana Islam dan Kristen dapat menerima pandangannya.
Menurutnya, prinsip kehidupan yang paling dasar adalah pneuma atau udara yang kemudian dapat dikaitkan dengan jiwa. Hal ini membuktikan bahwa dunia kedokterannya sangat dipengaruhi oleh hal-hal filosofis. Pneuma physicon (roh hewani) di otak mengatur pergerakan, persepsi, dan indera. Pneuma zoticon (roh hayati) yang ada di jantung mengatur darah dan suhu tubuh. "Roh alamiah" di hati mengatur nutrisi dan metabolisme.
Galen memperluas wawasannya dengan melakukan penelitian pada hewan. Salah satu metodenya adalah menunjukkan pembedahan pada seokar babi, memotong saraf laringealnya (nantinya bagians araf ini dikenal sebagai Saraf Galen) yang dapat menghentikan erangan babi tersebut. Ia juga pernah mengikat ureter pada hewan yang masih hidup untuk menunjukkan bahwa urin berasal dari ginjal, dab merusak saraf untuk menunjukkan paralisis. Metode penunjukkan kepada publik seperti yang dilakukan oleh Galen ini digunakan sebagai cara belajar bagi mahasiswa kedokteran dan tak jarang menimbulkan perdebatan.
Ada beberapa teori Galen yang terbukti benar seperti argumentasinya akan pikiran yang terdapat di otak, bukan di hati seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles.
Bagaimanapun juga ada beberapa teori yang cacat seperti pemahaman Galen akan sistem sirkulasi. Ia menduga sistem vena dan arteri adalah dua sistem yang terpisah. Teori ini akhirnya ditolak oleh William Harvey pada abad ke-17. Oleh karena isa menggunakan hewan sebagai media percobaannya, terdapat kesalahpahaman antara organ hewan dan organ manusia. Hal ini dikarenakan tidak semua organ serupa pada setiap spesies.
Ilmu kedokteran di Arab pada zaman pertengahan mengembangkan apa yang telah ditemukan para pakar Yunani kuno, termasuk pula karya Galen seperti teori humoralnya. Banyak karya Galen yang dituliskan dalam bahasa Yunani diterjemahkan ke bahasa Suriah oleh Imam Nestor di Universitas Gundishapur, Persia. Oleh ilmuwan Arab, karya Galen kemudian diterjemahkan ke bahasa Arab.

B.           Teori Galenus
Galenus menyempurnakan ajaran Hippocrates yang menyatakan bahwa kepribadian manusia berasal dari titik tolak konstitusional dan terpengaruh oleh kosmologi empedokles, yang menganggap bahwa alam semesta beserta isinya ini tersusun dari empat unsur dasar yaitu tanah, air, udara, dan api. Dengan sifat-sifat yang didukungnya yaitu kering, basah, dingin, dan panas, maka Hippocrates berpendapat bahwa dalam diri seseorang terdapat empat macam sifat yang didukung oleh keadaan konstitusional yang berupa cairan-cairan yang terdapat dalam tubuh orang itu. Galenus membeda-bedakan kepribadian manusia atas dasar keadaan proporsi campuran cairan-cairan tersebut.
Berdasarkan pemikirannya, ia mengatakan bahwa keempat tipe temperamen dasar itu adalah akibat dari empat macam cairan tubuh yang sangat penting di dalam tubuh manusia:
1.    Sifat kering terdapat dalam chole (empedu kuning)
2.    Sifat basah terdapat dalam melanchole (empedu hitam)
3.    Sifat dingin terdapat dalam phlegma (lendir)
4.    Sifat panas terdapat dalam sanguis (darah)
Galenus sependapat dengan Hippocrates, dan bahwa cairan-cairan tersebut adanya dalam proposi tertentu. Kalau suatu cairan adanya dalam tubuh itu melebihi proposi yang seharusnya (jadi: dominan) maka akan mengakibatkan adanya sifat-sifat kejiwaan yang khas.
Sifat-sifat kejiwaan yang khas ada pada seseorang sebagai akibat daripada dominannya salah satu cairan badaniah itu oleh Galenus disebutnya tempramen. Jadi, dengan dasar pikiran yang telah dikemukakan itu sampailah Galenus kepada penggolongan manusia menjadi empat tipe tempramen, beralas pada dominasi salah satu cairan badaniah.
No
Cairan badan yang dominan
Prinsip
Tipe
1
Chole
Tegangan
Choleris
2
Melanchole
Penegaran
Melancholis
3
Phlegma
Plastisitas
Phlegmatis
4
Sanguis
Ekspansivitas
Sanginis

Untuk memperoleh gambaran mengenai berbagai sifat temperamen yang melekat dalam setiap cairan, berikut adalah gambaran dari penggolongan manusia berdasarkan keempat bentuk cairan tersebut:
1.             Tipe Kepribadian Choleris
Cairan yang lebih dominan dalam tubuh yaitu cairan chole. Dimana orang yang choleris adalah orang yang memiliki tipe kepribadian yang khas seperti hidup penuh semangat, keras, hatinya mudah terbakar, daya juang besar, optimistis, garang, mudah marah, pengatur, penguasa, pendendam, dan serius.
2.             Tipe Kepribadian Melancholis
Cairan yang lebih dominan dalam tubuh yaitu cairan melanchole. Dimana orang yang melancholis adalah orang yang memiliki tipe kepribadian yang khas seperti mudah kecewa, daya juang kecil, muram, pesimistis, penakut, dan kaku.
3.             Tipe Kepribadian Phlegmatis
Cairan yang lebih dominan dalam tubuh yaitu cairan phlegma. Dimana orang yang phlegmatis adalah orang yang memiliki tipe kepribadian yang khas seperti tidak suka terburu-buru, tenang, tidak mudah dipengaruhi, setia, dingin, santai dan sabar.


4.             Tipe Kepribadian Sanguinis
Cairan yang lebih dominan dalam tubuh yaitu cairan sanguis. Dimana orang yang sanguinis adalah orang yang memiliki tipe kepribadian yang khas seperti hidup mudah berganti haluan, ramah, mudah bergaul, lincah, periang, mudah senyum, dan tidak mudah putus asa.

C.            Pengaruh Ajaran Hippocrates dan Galenus
Ajaran Hippocrates yang kemudian disempurnakan oleh Galenus itu tahan uji sampai berabad-abad; pendapatnya lama sekali diikuti oleh para ahli, hanya dengan variasi yang berbeda-beda. Bahkan sampai dewasa ini pun pengaruh itu masih terasa.
Lama-kelamaan latar belakang kefilsafatannya, yaitu adanya kesatuan dalam seluruh kosmos, ditinggalkan, dan sebagaiakibatnya terdapat adanya dua garis perkembangannya: yaitu:
1. Yang menekankan pentingnya kejasmaniaan, yaitu teori-teori konstitusional.
2. Yang menekankan pentingnya segi kejiwaan, yaitu teori-teori temperamen.




BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
1.      Galenus (Yunani: Γαληνός, Latin: Claudius Galenus dari Pergamum (129-200), lebih dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Galen), adalah seorang dokter (atau tabib) dari Yunani kuno. Ia memiliki pengaruh besar dalam kedokteran Eropa. Teori yang dikemukakan oleh Galen didasarkan dari penciptaan oleh Pencipta ("Alam" - Greek phusis) - alasan utama mengapa kelak para sarjana Islam dan Kristen dapat menerima pandangannya. Menurutnya, prinsip kehidupan yang paling dasar adalah pneuma atau udara yang kemudian dapat dikaitkan dengan jiwa. Hal ini membuktikan bahwa dunia kedokterannya sangat dipengaruhi oleh hal-hal filosofis.
2.      Galenus menyempurnakan ajaran Hippocrates yang menyatakan bahwa kepribadian manusia berasal dari titik tolak konstitusional dan terpengaruh oleh kosmologi empedokles, yang menganggap bahwa alam semesta beserta isinya ini tersusun dari empat unsur dasar yaitu tanah, air, udara, dan api. Dengan sifat-sifat yang didukungnya yaitu kering, basah, dingin, dan panas, maka Hippocrates berpendapat bahwa dalam diri seseorang terdapat empat macam sifat yang didukung oleh keadaan konstitusional yang berupa cairan-cairan yang terdapat dalam tubuh orang itu yaitu sifat kering yang terdapat dalam chole (empedu kuning), sifat basah yang terdapat dalam melanchole (empedu hitam), sifat dingin yang terdapat dalam phlegma (lendir), dan sifat panas yang terdapat dalam sanguis (darah).
3.      Ajaran Hippocrates yang kemudian disempurnakan oleh Galenus itu tahan uji sampai berabad-abad, namun lama-kelamaan latar belakang kefilsafatannya ditinggalkan, dan sebagai akibatnya terdapat adanya dua garis perkembangannya, yaitu yang menekankan pentingnya kejasmaniaan (teori-teori konstitusional) dan yang menekankan pentingnya segi kejiwaan (teori-teori temperamen).

READ MORE

Senin, 27 Februari 2012

alasannya bangsa Indonesia mengangkat pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia


1.      Mengapa / apa alasannya bangsa Indonesia mengangkat pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia?

Pancasila sebagai dasar filsafat karena pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan antara filsafat dengan dasar hukum Negara.  Pancasila adalah dasar filsafat Negara sedangkan UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia.
            Pancasila sebagai dasar filsafat Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normative dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.


2.      Uraikan prosesi diterimanya atau ditetapkannya pancasila sebagai dasar Negara Republik Inndonesia!
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1.                              Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras, golongan dan sebagainya. Sila pertama s  dalam suatu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.
2.                              Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.                              Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila ketiga Persatuan Indonesia memberikan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.
4.                              Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak asasi  manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.                              Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
6.                               Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia, mengikat keanekaragaman tersebut di ata
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

3.      Berilah uraian singkat dan bentuk implementasi (pelaksanaannya) dalam kehidupan sehari-hari dari sila-sila Pancasila!

a.       Bentuk implementasi sila pertama pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu: keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religious, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat kepada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.      Bentuk implementasi sila kedua pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c.       Bentuk implementasi sila ketiga pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu: usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisasi dalam Negara kesatuan republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik bila sesanti “Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh dihayati.
d.      Bentuk implementasi sila keempat pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu: pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
e.       Bentuk implementasi sila kelima pada kehidupan sehari-hari antara lain yaitu: sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah Negara Indonesia yang berkeadilan.
READ MORE

Sabtu, 25 Februari 2012

Pengertian dan Definisi Hukum Adat



Hukum adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Terminologi

Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.

Perdebatan istilah Hukum Adat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.

Definisi Hukum Adat

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
  • menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg baku.
  • menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).

Ter Haar

Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
  • Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[8]
  • Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidah hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut

Lingkungan Hukum Adat

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban HukumRechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut. (
  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
    1. Tanah Gayo (Gayo lueus)
    2. Tanah Alas
    3. Tanah Batak (Tapanuli)
      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
      3. Nias (Nias Selatan)
  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  4. Mentawai (Orang Pagai)
  5. Sumatera Selatan
    1. Bengkulu (Renjang)
    2. Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
    3. Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
    4. Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
    5. Enggano
  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
  7. Bangka dan Belitung
  8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  14. Irian
  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)


Penegak hukum adat

Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal

Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.



READ MORE

Rabu, 25 Januari 2012

PSIKOTES



A.     PERAN KLINISI
·     Dalam asesmen adalah untuk menjawab pertanyaan yang spesifik dan membuat keputusan yang relevan.
·     Klinisi harus mengintegrasikan berbagai macam data dan memfokuskan dari berbagai informasi yang diperoleh.
·     Ada perbedaan antara psikometri dengan  asesmen psikologi:
a.        Psikometri
Ø    Cenderung menggunakan tes hanya untuk mendapatkan data.
Ø    Biasanya lebih mengarahkan pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan aspek teknis dari suatu tes misal: konstruksi alat tes.
Ø    Pendekatannya = data oriented.
Ø    Hasil akhir berupa serangkaian desikripsi kemampuan individu dan deskripsi tersebut tidak menjelaskan keunikan individu secara menyeluruh.
b.        Asesmen psikologi
Ø    Berusaha mengevaluasi problem individu dan data yang diperoleh selama asesmen bisa digunakan untuk membantu problem solving.
Ø    Tes hanya merupakan metode untuk mendapat data dan skor tes bukan merupakan hasil akhir, tapi hanya bersifat menyimpulkan hipotesis.
Ø    Asesmen psikologi menempatkan data dalam perspektif yang lebih luas dan fokusnya adalah problem solving serta pengambilan keputusan.

B.     MACAM-MACAM TES
1.        TES INDIVIDUAL DAN KLASIKAL
·       Perbedaannya adalah pada jumlah individu yang dites.
·       Contoh tes individual: TAT, Ro, WB, WAIS, WISC, dsb.
·       Contoh tes klasikal: IST, EPPS, RMIB, TKD, CFIT, dsb.
·       Tes individual biasanya digunakan untuk asesmen individual mendalam, misal: klien klinis, pasien rumah sakit.
·       Tes klasikal biasanya digunakan untuk seleksi karyawan, seleksi siswa, untuk tujuan riset, sreening, dsb.
2.        TES PERFORMANCE DAN VERBAL
·       Yang membedakan adalah materi tes yang digunakan serta aktivitas yang dilakukan berhubungan dengan tes (cara pengerjaan tes).
·       Tes Verbal misal: paper & pencil test, kuesioner, visual tes, pilihan ganda, dsb.
·       Tes Performance berkaitan dengan aktivitas motorik. Misal: DAP, HTP, Baum, Wartegg, sub tes melengkapi gambar, menata balok dalam tes IQ, dsb.
3.        TES TERSTRUKTUR DAN TIDAK TERSTRUKTUR
·       Perbedaannya terletak pada luas respon dan kepastian tugas dari tes.
·       Tes tidak terstruktur memberikan kebebasan testee dan kepastian tugas dari tes, misal: soal essay, tes projektif (TAT, Ro, Hand Test, dsb). Lebih sulit diskor dan diinterpretasi.
·       Tes terstruktur biasa disebut juga tes objektif, misal: tes benar-salah, tes pilihan ganda, tes IQ, dsb.
4.        SELF-REPORT TEST
·       Testee mendeskripsikan dirinya misalnya memberikan cheklist pada sejumlah pernyataan, RMIB, SSCT, EPPS, dsb.
5.        TES PERFORMANCE KEPRIBADIAN
·       Testee menunjukkan penampilan kepribadiannya, misal: tes projeksi (TAT, Ro, Hand Test, Grafis, dsb).

C.     PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH PSIKOTES
1.     ORIENTASI TEORITIS
·       Klinisi harus mengetahui tentang konstruk teori yang mendasari tes tersebut.
·       Bisa dilihat pada manual test.
·       Jika dalam manual tidak terdapat informasi yang cukup tentang hal tersebut, klinisi harus mencarinya pada sumber lain.
·       Untuk melihat kesesuaian antara item tes dengan konstruk, dapat dilakukan dengan menganalisa tiap itemnya apakah sesuai dengan konstruknya.
2.     PERTIMBANGAN PRAKTIS
·       Penggunaan lebih berdasarkan pertimbangan praktis daripada konstruk teorinya.
·       Beberapa tes mempunyai durasi waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan kelelahan dan frustrasi testee. Untuk itu, administrasi tes dipersingkat (bukan yang berhubungan dengan batas waktu yang digunakan).
3.     STANDARDISASI
·       Ketepatan standardisasi sampel.
·       Tiap tes mempunyai norma yang merefleksikan distribusi skor dari sampel yang standar.
·       Skor tes individu berarti bahwa terdapat kesamaan antara individu yang dites dengan sampel standar.
·       Testee dapat dibandingkan dengan sampel jika terdapat kesamaan karakteristik, misal: sampel adalah mahasiswa usia 18 – 25 tahun, norma ini hanya bisa digunakan pada testee yang mempunyai karakteristik sama seperti sampel.
·       Standardisasi juga berlaku pada prosedur administrasi baik pemberian instruksi serta cara penyajian tes.
·       Prosedur administrasi harus sama antara satu tester dengan tester yang lain.
·       Standardisasi juga meliputi pencahayaan, setting, tanpa interupsi dan rapport yang baik.
4.     RELIABILITAS
·       Mengacu kepada derajat stabilitas, konsistensi dan ketepatan tes.
·       Skor yang didapat testee akan sama jika individu tersebut dites lagi dengan tes yang sama pada kesempatan yang berbeda.
·       Perlu diperhatikan derajat error, misal: testee salah mengerjakan tes, tester salah dalam prosedur tes atau terjadi perubahan mood testeed, dsb.
·       Jika derajat errornya besar maka hasil tes tersebut kurang reliabel (kurang dapat dipercaya).
·       Hal yang perlu diperhatikan:
a.     Keragaman performance seseorang.
Ø    Pengukuran kepribadian mempunyai variasi yang lebih besar daripada pengukuran kemampuan (ability).
Ø    Variabel ability (misal: intelegensi, bakat) berubah secara perlahan dan dipengaruhi pertumbuhan dan perkembangan.
Ø    Pada variabel kepribadian perubahannya lebih besar salah satunya dipengaruhi oleh mood.
b.    Metode psikotes tidak bersifat pasti.
Ø    Ilmu eksak; peneliti bisa secara pasti mengukur suatu variabel misalnya membandingkan berat badan seseorang dengan yang lain, dsb.
Ø    Psikologi; seringkali berbagai variabel diukur secara tidak langsung misalnya: IQ tidak dapat ditentukan secara langsung tapi diukur melalui perilaku yang menunjukkan kecerdasan.
5.     VALIDITAS
·       Mengacu kepada konsep apakah tes bisa dengan tepat mengukur suatu variabel.
·       Tes yang valid harus mengukur dengan tepat suatu variabel yang seharusnya diukur dan dapat memberikan informasi yang bermanfaat

D.     MEMILIH TES
·       Tes disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang ada baik individu atau kelompok. Misalnya klien depresi dites dengan BDI (Beck’s Depression Inventory), pasien di RS dites dengan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory).
·       Sesuai dengan pengalaman, kebiasaan penggunaan dan kecenderungan klinisi. Klinisi yang familiar dengan TAT, Ro atau yang lain, biasanya cenderung menggunakan tes tersebut dalam asesmen yang dilakukannya.
·       Pertimbangan praktis baik waktu atau ekonomis. Biasanya dilakukan pada proses seleksi atau pada analisis singkat misal screening pada pasien Rumah Sakit atau proses rasionalisasi perusahaan.
·       Penggunaan Battery Test (terdiri dari sekumpulan tes yang memberikan informasi lebih banyak untuk asesmen). Jenis tes disesuaikan dengan kebutuhan individu. Misal: untuk keperluan klien yang datang dengan keluhan bingung mencari pekerjaan maka tes yang diberikan antara lain: WB, TAT, Ro, HTP, DAP, Baum, Wartegg, RMIB.
·       Tujuan dari penggunaan battery test antara lain:
Ø    Berfungsi sebagai pengecek apabila terdapat salah satu hasil tes yang menyimpang.
Ø    Untuk menjaring aspek-aspek yang lebih luas baik kepribadian atau ability individu.


READ MORE
Copyright © 2010 Dotcom Internet All rights reserved.
Wordpress Theme by Templatesnext . Blogger Template by isfan